Usai Izin Dicabut, Bareskrim Polri Usut Pidana 28 Perusahaan di Sumatera

2 hours ago 2

Tumpukan kayu yang terbawa banjir di area Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Menanggini, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (19/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan menyebut, Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan. Penetapan 28 perusahaan itu berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH yang menemukan pemicu bencana banjir di Sumatera.

"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang nonpidananya," kata Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Dia menjelaskan, kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan. "Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ucap Rizal.

Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Menurut Rizal, temuan itu juga didasarkan Satgas PKH menggandeng sejumlah akademisi dalam mengusut kerusakan lingkungan di kawasan hutan.

"Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |