Usulan PERADI SAI di RKUHAP Diterima Pemerintah dan DPR

9 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7), Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat. Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka. Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Ketua Umum PERADI SAI, Dr. Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. “Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver.

Dia juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Harry Ponto, Wakil Ketua Umum PERADI SAI, menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi PERADI SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada 24 Maret lalu. “Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini: perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.

PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.

PERADI SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RKUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |