Pawang hujan Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara berada di area prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beredar video di media sosial, pawang hujan Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara berada di area prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam narasi video disebut Mba Rara diusir abdi dalem dalam prosesi adat tersebut. Upacara adat Labuhan Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem yang digelar Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, merupakan bagian dari rangkaian peringatan Ulang Tahun Kenaikan Tahta (Tingalan Jumenengan Dalem) Ke-38 Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Prosesi diawali dengan serah terima ubarampe di Kantor Kapanewon (Kecamatan) Kretek, dilanjutkan doa bersama di Cepuri Parangkusumo, sebelum ubarampe kembali didoakan dan dilabuh ke Samudra Hindia sebagai ungkapan syukur serta permohonan keselamatan, ketenteraman, dan keberkahan bagi keraton, masyarakat, dan negara.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu (22/1/2026) menjelaskan seluruh rangkaian Hajad Dalem Labuhan di Pantai Parangkusumo pada Senin (19/1/2026) dilaksanakan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. "Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujar dia.
Ia menjelaskan, agenda keraton yang bersifat terbuka memungkinkan masyarakat hadir untuk menyaksikan jalannya prosesi dengan tetap menjaga ketenangan dan ketertiban sesuai tata aturan yang berlaku. "Untuk agenda yang memang terbuka untuk umum, ini berarti masyarakat diperbolehkan untuk hadir menyaksikan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran acara, sesuai tata aturan yang berlaku pada agenda tersebut," kata GKR Condrokirono.
Terkait keterlibatan pihak di luar struktur keraton, ia menegaskan setiap perorangan maupun lembaga yang akan terlibat dalam agenda keraton harus melalui mekanisme perizinan resmi. "Jika ada pihak luar baik perorangan maupun lembaga akan terlibat dalam agenda keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," ujar Putri kedua Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
sumber : Antara

1 hour ago
5















































