Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Tersangka Tapi tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Bandung

1 hour ago 2

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025). Mereka diduga meminta sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan alasan tidak menahan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Mereka menyebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.

"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang undang pemerintahan daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ichsan, Rabu (10/12/2025).

Ia menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan detail berapa banyak proyek dan nilai yang diminta sebab masuk dalam materi penyidikan. Akan tetapi, keduanya meminta proyek kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Yang bisa kami sampaikan beberapa proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung," kata dia.

Ia mengatakan modus kedua tersangka yaitu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada dinas-dinas yang memiliki kewenangan dan dapat menentukan penyedia layanan.

"kami tidak berhenti sampai penetapan tersangka apabila di kemudian ke depan menemukan dua alat bukti dan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat akan mempertanggungjawabkan," kata dia.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," kata dia.

Ia mengatakan kedua tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan, ia mengatakan menguntungkan pihak yang terafiliasi kepada yang bersangkutan.

"Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |