Warga binaan keluar lapas setelah bebas karena mendapat remisi (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 8.872 warga binaan dan anak binaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 245 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso mengungkapkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Mardi dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Ahad (22/3/2026).
Narapidana yang memperoleh remisi tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jateng. Dari total 8.872 penerima remisi, sebanyak 8.811 di antaranya merupakan warga binaan. Sementara 61 orang lainnya adalah anak binaan.
Sebanyak 8.754 napi menerima Remisi Khusus I (RK-I), yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 57 orang menerima Remisi Khusus II (RK-II) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Sementara itu, seluruh 61 anak binaan yang menerima remisi hanya mendapatkan RK-I. Dengan demikian, tak ada di antara mereka yang langsung memperoleh hak bebas.
Berdasarkan data, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 873 orang. Mereka terdiri dari 867 penerima RK-I dan 6 penerima RK-II.
Sementara berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh warga binaan kasus pidana umum, yakni sebanyak 5.429 orang, disusul kasus narkotika 3.157 orang, serta tindak pidana korupsi sebanyak 245 orang. Selain itu, terdapat pula narapidana kasus terorisme, illegal logging, hingga tindak pidana pencucian uang yang turut menerima remisi.
Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jateng mencapai 16.298 orang. Angka tersebut melampaui kapasitas tampung yang maksimalnya adalah 10.393 orang. Pemberian remisi disebut berkontribusi dalam mengurangi tingkat overkapasitas lapas dan rutan.

2 hours ago
2
















































