REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 84 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terdampak penonaktifan kepesertaan mereka dalam program tersebut. Jumlah itu melonjak dari bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau biasanya, (penonaktifan) hanya di kisaran 2.000– 3.000 peserta per bulan di Indramayu. Tapi di bulan Februari ini, sudah ada 84 ribu (peserta yang dinonaktifkan),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Wawan mengakui, dari 84 ribu yang dinonaktifkan kepesertaannya dalam PBI JKN, ternyata banyak di antaranya yang memerlukan pengobatan/layanan untuk penyakit kronis. Seperti misalnya, pasien cuci darah, HIV, jantung dan pasien lain yang memerlukan pengobatan rutin.
Wawan menjelaskan, PBI JKN diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil satu sampai desil lima. Adapun keputusan pemerintah untuk menonaktifkan sebagian peserta PBI JKN itu dimaksudkan sebagai pembenahan sasaran PBI JKN.
“Pemerintah sedang menyeleksi karena penerima PBI JKN disinyalir ada yang desil enam keatas juga masih masuk sebagai peserta PBI JKN. Nah itu yang di-nonaktifkan. Tapi ternyata ada yang desil lima kebawah, juga ikut dinonaktifkan,” kata Wawan.
Untuk mengantisipasi adanya penonaktifan PBI JKN, lanjut Wawan, Pemkab Indramayu menempuh dua cara. Menurutnya, cara tersebut terutama untuk kasus darurat, pasien yang perlu berobat rutin dan pasien emergency.
Adapun dua cara tersebut, pertama, untuk pasien yang emergency, Pemkab Indramayu melakukan pemindahan kepesertaan dari PBI JKN ke PBPU BP Pemerintah Daerah. Karenanya, peserta yang semula iurannya dibayari oleh APBN, akan dialihkan ke pemerintah daerah.
Cara kedua, lanjut Wawan, untuk pasien bukan emergency tapi memerlukan pengobatan/perawatan rutin ke rumah sakit, diusulkan untuk reaktivasi agar masuk lagi sebagai peserta PBI JKN. Namun, hal tersebut memerlukan waktu 3X24 jam untuk diaktifkan kembali.
“Tapi yang kita usulkan reaktivasi PBI JKN juga tetap akan diverifikasi desilnya. Kalau desil satu sampai desil lima, bisa langsung reaktivasi. Tapi kalau desil enam ke atas tidak bisa. Nah ini masalahnya,” jelasnya.
Wawan menambahkan, pengalihan kepesertaan PBI JKN ke PBPU BP Pemerintah Daerah juga tidak bisa jika desil enam keatas. Pasalnya, PBPU BP Pemerintah Daerah juga mengacunya pada desil satu sampai desil lima untuk masyarakat yang tidak mampu.

2 hours ago
5















































