(Ilustrasi) Petugas berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia mendorong penguatan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memperjelas sejumlah isu perpajakan yang dinilai masih membutuhkan sinkronisasi kebijakan. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi ini menilai kepastian regulasi penting untuk menjaga keberlangsungan profesi sekaligus mendukung kepatuhan pajak yang sehat.
Ketua Umum PAAI M Idaham mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan resmi sejak April 2024 untuk membahas enam poin strategis. Ia mengatakan, forum diskusi bersama diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi aturan di lapangan.
“Kami mendesak adanya Focus Group Discussion resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” ujar Idaham dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Enam poin yang diajukan meliputi peninjauan kembali PMK 168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas interpretasi PMK 81/2024 terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak. PAAI berharap pembahasan bersama dapat menghasilkan pemahaman yang selaras antara otoritas dan pelaku industri.
Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondocambey mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu jadwal audiensi resmi. Ia mengatakan, PAAI berkomitmen menempuh langkah advokasi kebijakan secara terukur dan berbasis kajian, sekaligus menjaga komunikasi kelembagaan yang konstruktif.
“Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” tegas Henny.

2 hours ago
3















































