REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menilai, kasus korupsi yang menjerat eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kasus ini telah menjadi perhatian publik.
"Kita tidak memungkiri adanya peningkatan perhatian publik atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Atas kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Semarang," kata Agustina seusai menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan KPK RI di Balai Kota Semarang, Jumat (18/7/2025).
Agustina menambahkan, dia akan melibatkan KPK dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk pengadaan barang/jasa, serta pencegahan korupsi di Pemkot Semarang.
"Pendampingan dari KPK bukanlah bentuk intervensi, melainkan kemitraan untuk menciptakan birokrasi yang berintegritas dan melayani. Kami ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang tangguh menghadapi tantangan sekaligus bersih dari praktik-praktik menyimpang," ucapnya.
Menurut Agustina, kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun kota. "Oleh karena itu, kami membuka ruang kolaborasi bersama KPK dalam upaya perbaikan sistem, pembenahan prosedur, hingga penguatan pengawasan internal," ujarnya.
Agustina berharap, dengan pendekatan transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemkot Semarang dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kembali meraih kepercayaan masyarakat secara luas.
Eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, telah menjadi terdakwa dalam tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus tersebut turut melibatkan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Alwin Basri.
Dalam kasus pertama, Ita dan Alwin didakwa menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Pada kasus kedua, Ita dan Alwin didakwa menerima uang yang bersumber dari 'iuran kebersamaan' para ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023 dengan total sebesar Rp3,08 miliar.
Dalam kasus terakhir, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Saat ini persidangan terhadap Ita dan Alwin masih berproses di Pengadilan Tipikor Semarang.