Ahmad Luthfi Akui Upah Buruh Jawa Tengah Rendah: UMK Kita Memang Rendah dari Standar Nasional

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengakui sejauh ini upah minimum kabupaten/kota (UMK) di provinsinya masih rendah. Hal itu disampaikannya ketika melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Kendal, Selasa (3/6/2025). 

"Upah buruh kita, UMK kita, memang dari standar nasional, rendah," ujar Luthfi. 

Namun, dia menambahkan sudah membahas hal tersebut dengan kalangan kelompok buruh dan pengusaha. Luthfi mengatakan, saat ini yang dapat dilakukan Pemprov Jateng hanya sebatas meringankan keseharian buruh. 

Misalnya, dengan mengharuskan perusahaan dan kawasan industri di Jateng menyiapkan daycare atau tempat penitipan anak. Nantinya daycare bakal menjadi fasilitas bagi buruh di perusahaan atau kawasan terkait untuk menitipkan anaknya ketika mereka bekerja. 

Upaya lainnya adalah dengan membentuk koperasi buruh. Barang-barang atau produk di koperasi tersebut disuplai langsung oleh produsen. Dengan demikian, harga barang atau produk di koperasi lebih murah. 

"Sehingga daya beli buruh kita akan nambah. Sehingga upah UMK kita bisa terjangkau karena kebutuhan buruh sudah kita laksanakan," kata Luthfi. 

Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan atas upah murah demi mendorong investasi. 

Dalam aksinya, sebagian massa mengenakan pakaian adat Jawa. Salah satu isu yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut adalah perihal upah.

"Dari tahun ke tahun kita turun ke jalan menyuarakan hak-hak kita. Berarti dari tahun ke tahun negara ini layak tidak memberikan apresiasi kepada pekerja? Belum layak sama sekali," ujar salah seorang anggota KSPN Jateng yang menjadi orator. 

"Buruh di Jawa Tengah belum layak terkait dengan pendapatan kita. Boro-boro piknik, berangkat dan pulang kerja, untuk makan saja tidak cukup," tambah orator. 

Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, dalam momentum peringatan May Day, organisasinya kembali menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali sistem pengupahan terhadap buruh, khususnya di Jateng. "Buruh Jawa Tengah upahnya sampai sekarang masih sangat rendah," ujarnya. 

"Jadi kami menolak upah rendah kalau hanya untuk kepentingan investasi. Mestinya harus berimbang," tambah Nanang. 

Dia menambahkan, KSPN juga menolak sistem kontrak dan sistem alih daya atau outsourcing. Menurutnya, sampai hari ini, kedua isu itu masih menghantui kehidupan pekerja.

"Karena dengan sistem kontrak dan sistem outsourcing, ketenangan dan kepastian buruh untuk bekerja berapa lama itu jauh dari harapan," ujarnya.

Nanang juga mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Omnibus Law sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Desember tahun lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025.

Penetapan UMSP Jateng 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024. Nilainya yakni sebesar Rp 2.277.816. Angka tersebut lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 2.169.349. 

Selain UMSP, Nana juga menetapkan UMSK dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2025. Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. 

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK 2025 di kedua daerah tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |