REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti memprotes KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan (rutan) KPK. Yaqut menjadi tahanan rumah meski berstatus tersangka perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Ray mengkritisi alasan KPK melepas Yaqut dari rutan hanyalah permintaan keluarga. "Disinilah titik soalnya. Jika pengalihan penahanan semata karena alasan permintaan keluarga, tentu saja, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ditahan di rumah tahanan negara juga akan meminta agar dialihkan menjadi tahanan rumah. Dan demi keadilan dan kesamaan hukum , KPK harus memenuhi permohonan dimaksud," kata Ray kepada Republika, Ahad (22/3/2026).
Ray memandang mempermudah sarat pengalihan tahanan jadi salah satu bukti pelemahan KPK dari dalam. Ray menyayangkan lemahnya visi, ketahanan mental dan nyali KPK.
"Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari tahanan maling ayam, maka sama dengan menyebut bahwa kasus korupsi sama dengan kasus maling ecek-ecek. Disini, rasa pilu itu menyengat. Kepada tersangka korupsi bisa dialihkan penahanannya semata karena permintaan keluarga, apakah pelaku kejahatan biasa dan ringan bisa mendapatkan keistimewaan ini?" ujar Ray.
Oleh karena itu, Ray menuntut pembatalan pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut kalau alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain.
"Langkah KPK mengalihkan tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah memberi sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Dan langkah ini justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara juga akan mengajukan pengalihan tahanan. Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya," ujar Ray.
Ray juga menyebut pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efesiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
"Berapa banyak aparat negara yang harus dikerahkan guna mengawasi aktivitas tahanan rumah?" sindir Ray.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

3 hours ago
2
















































