Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka terkait kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025). Dua alat bukti itu juga menjadi dasar polisi mengamankan MW pada Rabu malam.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka. Bukti yang diperoleh polisi yakni keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Roby, pasal yang dikenakan kepada tersangka MW yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
"Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," katanya.
Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang menewaskan 22 orang. Dari keterangan pihak kepolisian, seluruh jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh tanpa adanya luka bakar yang serius sehingga dapat dikenali.
sumber : Antara

1 hour ago
3















































