Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menepis pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Abdullah tak sepakat kalau Jokowi seolah merasa tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Sehingga revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.
Abdullah menegaskan mengenai Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru itu.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ucap Abdullah.
Sebelumnya dalam momen wawancara di Solo, Jokowi mulanya ditanya wartawan tentang pertemuan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Samad meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.
Jokowi lantas setuju atas usulan Samad itu. Jokowi berdalih, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya hanyalah hasil inisiatif DPR.
"Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujarnya.
Ketik disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah DPR RI.
"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," kata Jokowi.

3 hours ago
7














































