Bank Indonesia Bakal Dapat Tugas Baru di Revisi UU P2SK, Misbakhun Jamin tak Ganggu Independensi

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) diamanatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta penciptaan lapangan kerja berdasarkan pembahasan perubahan atau revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Legislator memastikan amanat tersebut tidak akan menggerus independensi BI.

BI secara umum diketahui memiliki dua tugas, yakni pro-stability dan pro-growth, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU P2SK yang hanya menekankan fungsi pro-stability. Artinya, BI bertugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk peningkatan penciptaan lapangan kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengomparasikan sejumlah bank sentral di negara lain yang juga memiliki mandat serupa, tidak hanya menjaga stabilitas mata uang tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve.

“Di Amerika, salah satu fungsi bank sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dan kemudian ketika Bank Sentral Amerika, The Fed, memandatkan Undang-Undangnya seperti itu, tidak ada isu mengenai independensi,” kata Misbakhun usai menghadiri rapat kerja perubahan UU P2SK di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Berkaca dari The Federal Reserve, menurut Misbakhun, penugasan kepada BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bukanlah persoalan yang perlu dikhawatirkan. Ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan mencederai independensi BI.

“Kalimat mengenai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja itu hampir di seluruh bank sentral di dunia, tidak ada isu mengenai independensi,” tegasnya.

Misbakhun justru mempertanyakan munculnya isu yang mengaitkan penugasan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan ancaman terhadap independensi bank sentral. Sebab, mandat tersebut telah lama diakomodasi oleh banyak bank sentral di berbagai negara.

“BI adalah bank sentral Republik Indonesia, dia harus tunduk pada konstitusi RI, di mana kesejahteraan negara harus diwujudkan. Kesejahteraan itu bisa dicapai kalau ekonomi kita tumbuh dan tercipta lapangan pekerjaan untuk masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut ekonomi dapat tumbuh melalui dorongan investasi yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, masyarakat memiliki penghasilan serta kemampuan konsumsi atau daya beli.

“Ini yang harus dilakukan oleh bank sentral yang sebenarnya. Kemudian ketika bank sentral ikut serta dalam upaya mewujudkan konstitusi negara, kenapa kemudian isunya digeser menjadi isu independensi? Nah itu yang perlu ditanyakan mengenai isu independensi,” jelasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |