REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya lebih dari satu biro perjalanan (travel) haji dan umrah yang ogah memberikan keterangan detail terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah ini menduga, sikap itu terjadi lantaran mereka masih ragu-ragu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, para penyidik bakal mengusut hal ini. Pihaknya juga akan menelusuri apa saja yang melandasi keraguan mereka.
"Ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Rabu (4/2/2026).
KPK juga mendapati terdapat representasi biro travel yang ragu-ragu dalam memberikan keterangan mengenai nominal uang yang disetorkannya kepada sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi clear. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
KPK mengungkap, ada lebih dari 300 biro perjalanan haji yang terjerat dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kemenag RI tahun 2023–2024. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini memerlukan keterangan dari semua biro itu.
"Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi," ucap Budi.
KPK mendesak semua biro travel haji kooperatif dalam memberikan keterangan yang sesungguhnya dan sejujur-jujurnya demi kepentingan penyidikan.
"KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

2 hours ago
3














































