Bea Cukai menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal pada 21 Maret 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti penyelundupan pakaian bekas kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (16/5/2025). Penyerahan ini sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal pada 21 Maret 2025 lalu.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Atambua dan Kejati NTT dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar Bambang.
Kronologi
Dari kegiatan patroli laut Kapal Patroli BC 0803 pada 21 Maret 2025 di Perairan Motaain, Kabupaten Belu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tidak resmi. Barang bukti yang diamankan yaitu 70 bale pakaian bekas, 1 unit perahu tanpa nama, 2 unit mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK), 1 buah jarrycan dan 2 buah fuel tank dan 1 unit telepon genggam.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Hal ini diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Bambang menegaskan komitmen Bea Cukai dalam optimalisasi pengawasan. "Bea Cukai Atambua akan terus mengintensifkan patroli laut dan pengawasan di daerah rawan penyelundupan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional dari barang-barang ilegal," kata Bambang.