Menkeu Ungkap Batas Defisit Tiga Persen Bukan Standar Baku

2 hours ago 2

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai, perubahan mengenai batas defisit anggaran sebesar tiga persen dan rasio utang negara terhadap produk domestik bruto (PDB) maksimal 60 persen tidak diperlukan. Ketentuan itu saat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal itu Purbaya sampaikan sebagai respons atas masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. "Enggak ada (perubahan). Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajak lebih tinggi juga," kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

"Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan.

Meski demikian, Purbaya mengakui, angka batas defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah. Angka-angka tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai indikator awal untuk menilai kemampuan suatu negara dalam membayar utang.

Namun, menurut Purbaya, faktor yang benar-benar diperhatikan investor adalah kemampuan dan kemauan suatu negara untuk melunasi kewajibannya. "Kita selama ini tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi tidak usah takut dengan batas-batas itu," jelasnya.

Purbaya memberikan contoh, banyak negara lain yang saat ini sudah melampaui batas defisit maupun rasio utang yang ditetapkan. Dia menyebut, hampir semua negara Eropa hingga Amerika Serikat (AS) tidak lagi mematuhi aturan tersebut.

Sebagai informasi, dalam Kriteria Konvergensi Maastricht (Maastricht Treaty) yang disepakati pada 1992, negara-negara Uni Eropa menetapkan dua batasan utama, yakni defisit anggaran tahunan tidak boleh melebihi tiga persen dari PDB, dan rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh melampaui 60 persen.

Read Entire Article
Politics | | | |