Petugas berhasil mengamankan 273.280 batang rokok SKM tanpa pita cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA - Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan! Bea Cukai Purwokerto berhasil menghentikan mobil pengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, pada 3 Maret 2025 lalu.
Kendaraan sempat berusaha kabur dan melawan. Namun petugas akhirnya berhasil mengamankan 273.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan melewati wilayah tersebut. Setelah melakukan penyisiran dan pemantauan, sekitar pukul 20.43 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi dan langsung melakukan penghentian.
“Sekitar pukul 21.00 WIB kami berusaha menghentikan mobil tersebut dengan memberikan isyarat untuk berhenti, akan tetapi mobil tersebut melawan dan terus melaju hingga menabrak mobil petugas,” ujar Agung.
Setelah pengejaran, akhirnya petugas mampu menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, Bea Cukai mengamankan 273.280 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 377 juta. Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Ke depan kami berharap masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Agung.