Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Petugas Bea Cukai membuka kardus berisi rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka.
sumber : Antara Foto

2 hours ago
6

















































