Belum Mandi Junub karena Bangun Kesiangan Usai Bercinta dengan Istri, Apakah Puasa Ramadhannya Sah?

3 hours ago 7

Mandi mandi junub (ilustrasi). Bagaimana hukum puasa Ramadhannya ketika seorang muslim masih dalam keadaan junub tetapi sudah Adzan Subuh?

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Selama Ramadhan, umat Islam dilarang berhubungan badan dengan suami atau istri pada siang hari. Tetapi Rasulullah menghalalkan umatnya bercinta dengan istri atau suami pada malam hari selama Ramadhan. Pertanyannya, bagaimana jika seorang suami atau istri belum mandi junub usai bercinta karena bangun kesiangan dan tak sempat sahur? Apakah puasa Ramadhannya sah?

Ditukil dari Abdullah bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Luhaidan dalam Ensiklopedi Hadits, kasus tersebut sudah dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Aisyah Ra bahwasanya ada seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Nabi SAW, sementara Aisyah Ra waktu itu mendengar dari balik pintu. 

Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, waktu sholat (Subuh) telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Apakah aku harus puasa? Rasulullah SAW menjawab, “Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, lalu aku berpuasa.” Lelaki itu berkata, 'engkau tidaklah sebagaimana kami wahai Rasulullah. Allah datang mengampuni dosa-dosamu baik yang telah lalu ataupun yang akan datang.’

Rasulullah bersabda, "Demi Allah, aku berharap bahwa akulah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling tahu bagaimana bertakwa". (HR Muslim: 1.110, Abu Dawud: 2.389, dan Ahmad: 6/67).

Dalam hadist lainnya, dijelaskan bagaimana Rasulullah SAW bangun Subuh dalam keadaan junub. “Dari Aisyah Ra, dia berkata, ‘Pernah Nabi SAW tidur dalam keadaan junub, lalu datang Bilal mengumandangkan adzan bahwa waktu sholat telah tiba. Beliau lalu bangkit dan mandi, dan aku pun masih melihat tetesan air di rambutnya. Kemudian beliau berangkat menuju masjid dan aku mendengar bacaannya dalam sholat fajar.’ Mutharrif berkata,” Aku berkata kepada Amir, ‘Apakah ini khusus di bulan Ramadhan?’ Dia menjawab, ‘Ramadhan dan selainnya sama saja.’  (HR Al-Bukhari: 1.926: At-Tirmidzi: 779, Ibnu Majah: 1.703). 

sumber : Pusat Data Republika

Read Entire Article
Politics | | | |