Belum Periksa Ridwan Kamil, KPK Kini Berdalih Keterbatasan Sumber Daya Penyidik

4 hours ago 2

Petugas KPK membawa motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih mengalami keterbatasan penyidik terkait belum diperiksanya mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Sebagian penyidik KPK disebut tengah menjalani pendidikan lanjutan di luar negeri.

Dalih itu disampaikan KPK saat menjelaskan alasan belum memeriksa Ridwan Kamil. Padahal rumah Ridwan Kamil sudah lama digeledah tim KPK menyangkut kasus iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dikutip pada Senin (9/6/2025).

Walau demikian, Budi menyatakan bakal secepatnya mengirim undangan panggilan terhadap Ridwan Kamil. Hanya saja, KPK lagi-lagi ogah menyebutkan secara detail kapan permintaan klarifikasi itu akan dilakukan.

"Insya Allah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," ujar Budi.

Sebelumnya, sempat terhembus kabar bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa KPK setelah Idul Fitri lalu. Namun, hingga Idul Adha terlewat pun Ridwan Kamil masih lolos dari radar panggilan KPK.

Padahal KPK menyebut Ridwan Kamil perlu diperiksa karena keterangannya dibutuhkan guna mengonfirmasi barang bukti yang sudah diamankan dari kediamannya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK tercatat telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu. Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, di mana di sana KPK menyita dokumen. Diperkirakan kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp 222 miliar.

Read Entire Article
Politics | | | |