BI Konfirmasi Pengunduran Diri Juda Agung dari Deputi Gubernur, Bakal Diisi Thomas Djiwandono?

11 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa Juda Agung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI kepada Presiden RI, terhitung sejak 13 Januari 2026.

“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ramdan menjelaskan, langkah selanjutnya Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ramdan menyampaikan, bank sentral Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menjelaskan, munculnya nama Wamenkeu tersebut berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.

"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia memaparkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pengisian jabatan.

Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.

Untuk diketahui, Juda Agung menjabat sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatan pada 6 Januari 2022.

Sebelum menjabat Deputi Gubernur BI, Juda sempat menduduki posisi Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial pada periode 2020–2022.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |