Bongkar Tenda Peserta Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR, Satpol PP Jakarta Minta Maaf

1 week ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas karena telah melakukan pembongkaran tenda peserta aksi penolakan UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR pada Rabu (9/4/2025). Pasalnya, pembongkaran tenda itu menimbulkan kegaduhan.

Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi di masa mendatang. Dengan begitu, aksi serupa ke depannya diharapkan tidak kembali terjadi. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," kata dia melalui keterangannya, Jumat (10/4/2025).

Satriadi menambahkan, Satpol PP terus berusaha lebih baik lagi, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa. Ia menyebut pendekatan dengan cara dialog menjadi prioritas utama agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

"Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah memberikan peringatan kepada jajaran Satpol PP.

"Atas nama Gubernur kami mohon maaf atas kejadian ini. Gubernur telah mengevaluasi, menegur jajaran pimpinan terkait," kata Chico. 

Ia juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen dalam memperbaiki tata cara penanganan bila hal tersebut kembali terjadi. Penanganan dengan mengedepankan dialog akan terus digabungkan.

Sebelumnya, petugas Satpol PP membongkar sejumlah tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore. Pembongkaran tenda itu dilakukan setelah petugas memberikan imbauan kepada para peserta aksi.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pembongkaran itu dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat. Dalam aduan itu, keberadaan tenda tenda peserta aksi dinilai mengganggu kenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota.

Karena itu, Satpol PP melakukan pembongkaran tenda-tenda peserta unjuk rasa. Apalagi, tenda itu didirikan di atas trotoar, sehingga dinilai menghambat aktivitas pejalan kaki.

"Warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat," kata Tumbur ketika dikonfirmasi, Kamis malam.

Menurut Tumbur, pihaknya tidak langsung melakukan aksi pembongkaran tanpa adanya peringatan. Ia menilai, petugas telah meminta para peserta aksi untuk membongkar tendanya secara mandiri supaya tidak menghalangi pejalan kaki.

Namun, peserta aksi tidak mengindahkan peringatan itu. Alhasil, petugas melaksanakan penataan trotoar, sesuai Pasal 3 huruf i dan j jo Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Read Entire Article
Politics | | | |