REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan tujuan pemerintah mendirikan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Menurut Rosan, Perminas pada dasarnya tidak berbeda dengan badan usaha milik negara (BUMN) lain di sektor pertambangan dan mineral, seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang mengelola batu bara, Vale Indonesia di sektor nikel, Antam untuk emas, hingga Freeport yang memproduksi tembaga.
“Kalau Perminas ini peruntukannya untuk (logam) tanah jarang atau rare earth,” ujar Rosan usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Rosan menyampaikan Indonesia memiliki potensi besar logam tanah jarang (LTJ). Namun, lanjut dia, potensi tersebut hingga kini belum dioptimalkan secara maksimal.
Ia menyebut logam tanah jarang kini menjadi kebutuhan global yang sangat tinggi. Karena itu, Rosan berharap kehadiran Perminas dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan cadangan LTJ di dalam negeri.
“Kita potensinya sangat-sangat besar tapi memang masih jauh dari optimalisasi, jadi kita diminta persiapkan dan kita bekerja sama juga dengan kementerian lainnya,” ucap Rosan.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengkritisi langkah Rosan Roeslani dalam mendirikan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Gunhar menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan peran Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dalam memfasilitasi penyelesaian kendala realisasi investasi dan pengawasan berbasis risiko.
“Untuk mencapai target realisasi investasi diperlukan fasilitas kendala hambatan investasi. Perlu memastikan investasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosan saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, lanjut Gunhar, Danantara justru membentuk Perminas yang diproyeksikan mengelola aset tambang hasil pencabutan izin. Perminas juga berpotensi mengelola mineral strategis, seperti logam tanah jarang.
“Namun hingga saat ini, desain kebijakan, kepastian hukum, dan peta peran Perminas belum sepenuhnya jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan antar-BUMN, serta risiko tata kelola dan fiskal di kemudian hari,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Gunhar mengatakan, kehadiran Perminas merupakan imbas dari pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera karena melakukan pelanggaran kawasan hutan. Ia menyebut aset-aset tersebut akan dialihkan ke BUMN, salah satunya Perminas yang berada langsung di bawah Danantara dan di luar holding tambang MIND ID.
“Kami meminta penjelasan kepada Pak Menteri Investasi untuk menjelaskan secara resmi bagaimana skema hukum alih kelola aset tambang sebelum diserahkan ke Perminas,” lanjut Gunhar.
Gunhar juga meminta kejelasan pembagian peran antara Perminas dan MIND ID, termasuk opsi sinergi atau penugasan khusus. Selain itu, ia menilai Rosan perlu memberikan penjelasan secara rinci mengenai aspek permodalan dan sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh Perminas ke depan.

2 hours ago
2














































