Polisi tangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Maluku Tenggara.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil menangkap dua tersangka berinisial EN dan OH dalam kasus pembunuhan terkait tawuran yang terjadi di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil. Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang menewaskan satu orang pada 28 Maret 2026.
Menurut Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, kedua tersangka ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal. "Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Kamis.
Peristiwa bermula dari bentrokan pada Jumat, 27 Maret, yang sempat mereda setelah aparat kepolisian turun ke lokasi. Namun, situasi kembali memanas pada Sabtu, 28 Maret, sekitar pukul 04.00 WIT, di mana kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial FAR menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara. "Kami juga terus melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi aksi balasan," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan konflik.
"Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan," tegasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4
















































