REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan dana nasabah tetap aman dan transaksi terlindungi di tengah kebijakan penghentian transaksi rekening tidak aktif (dormant) yang diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28 ribu rekening terindikasi disalahgunakan, terutama untuk perjudian daring dan tindak kejahatan lainnya.
“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi perhatian regulator, termasuk PPATK, dalam penghentian transaksi atas rekening dormant,” kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam keterangan resminya kepada Republika, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan, BRI menjaga prinsip kehati-hatian dan terus menjamin perlindungan dana maupun data nasabah. “BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
BRI juga aktif mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Salah satunya dengan mendorong nasabah untuk rutin bertransaksi dan memantau aktivitas rekening agar tidak dikategorikan sebagai dormant.
“Di samping itu, BRI juga proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memantau rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” jelas Hendy.
Nasabah juga diingatkan untuk selalu memperbarui data pribadi agar dapat menerima notifikasi secara cepat jika terjadi pembatasan. “Nasabah diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI,” tambahnya.
Terkait proses reaktivasi rekening, BRI membuka layanan di seluruh kantor cabang. “Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, dapat datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas,” ucap Hendy. Ia menambahkan, nasabah juga bisa menghubungi Contact BRI di 1500017 atau unit kerja terdekat.
Sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening tidak aktif berdasarkan data dari pihak bank. “Jangan salah ya, yang kami hentikan hanya yang dikategorikan tidak aktif berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, kebijakan ini bertujuan mencegah tindak kejahatan keuangan. “Kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujarnya. “Justru negara hadir untuk melindungi publik,” tegasnya.
PPATK mencatat banyak rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau untuk menutup rekening yang tidak terpakai dan tidak sembarangan membagikan data pribadi. “Segera lapor jika menerima dana mencurigakan,” kata Ivan.