Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, ketetapan atau aturan baru mengenai biaya perjalanan dinas untuk menteri atau pejabat kementerian/lembaga untuk Tahun Anggaran 2026 tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu, kata dia, karena anggaran untuk pejabat yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan.
Dasco mengatakan, biaya yang dialokasikan untuk para pejabat negara itu pun tidak berlebihan. "Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2025).
Dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah, bukan berarti pemerintah tidak memiliki anggaran. Namun efisiensi tersebut dilakukan agar anggaran negara lebih difokuskan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
"Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp 360 ribu per hari. Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam.
sumber : Antara