REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatakan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memproses temuan sperma pada kemaluan korban untuk diuji laboratorium forensik di Jakarta. Temuan tu terkait pembunuhan oleh tersangka Jumran Kelasi Satu, oknum TNI AL.
“Tes deoxyribonucleic acid (DNA) sperma bertujuan agar kita tahu apakah pelaku tunggal, karena jelas volume sperma ditemukan pada jasad korban. Penyidik harus mengembangkan temuan sperma untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Menurut dia, jika hasil tes DNA membuktikan sperma itu hanya milik tersangka Jumran, artinya fokus perkara ini hanya mengarah pada pelaku tunggal, Jumran.
“Di antara 33 adegan pembunuhan pada rekonstruksi beberapa hari lalu tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual,” ujarnya.
Namun demikian, kata Pazri, tim kuasa hukum telah berdiskusi dengan penyidik yang menjelaskan bahwa adegan rudapaksa tidak ditampilkan saat rekonstruksi karena masih mengumpulkan bukti akurat. Selain itu juga untuk menghindari pemberitaan liar oleh media sebelum seluruh barang bukti benar-benar terkumpul dan membuat terang kasus ini.
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, dan dugaan pemerkosaan masih pendalaman lebih lanjut.
Untuk saat ini, Pazri menuturkan bahwa pihaknya fokus menunggu hasil tes DNA sperma yang dikirim ke oleh penyidik ke laboratorium forensik di Jakarta untuk mengetahui secara ilmiah siapa pemilik sperma yang ditemukan di rahim korban.
“Tak hanya temuan sperma saat penemuan jasad, video singkat lima detik juga kami serahkan ke penyidik yang berisi rekaman tersangka sedang memakai baju dan celana usai berhubungan badan secara paksa terhadap korban di salah satu kamar hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15-20 Desember 2024,” tutur Pazri.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi, lalu pada Sabtu (5/4/2025) menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka. Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
sumber : Antara