Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK

2 hours ago 2

Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi (kiri-kanan) Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menunjukan barang bukti kasus dugaan suap gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menunjukan barang bukti kasus dugaan suap gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kedua kiri) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

sumber : Republika

Read Entire Article
Politics | | | |