Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan nota keberatan alias eksepsi usai pembacaan dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ucap Nadiem dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menuturkan eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum. Dia pun mengaku sudah siap untuk langsung membacakan nota keberatan setelah pembacaan surat dakwaan yang telah berlangsung.
Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk memberi waktu agar Nadiem beristirahat terlebih dahulu. "Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," ucap Hakim Ketua.
Adapun biasanya pembacaan eksepsi dilakukan pada sidang selanjutnya setelah sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, dengan jarak waktu kurang lebih satu minggu.
Tetapi apabila terdakwa bersama penasihat hukum sudah merasa siap dengan bahan nota keberatan, eksepsi bisa langsung dibacakan secara langsung setelah pembacaan surat dakwaan.
sumber : Antara

2 weeks ago
17















































