Dikecam karena Jadi Tahanan Rumah, Kubu Yaqut tak Ambil Pusing

4 hours ago 5

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir angkat bicara soal perubahan status penahanan terhadap kliennya menjadi tahanan rumah oleh KPK. Yaqut yang berstatus tersangka kasus kuota haji keluar dari rutan KPK hanya karena permohonan keluarga. 

Dodi mempercayai KPK sudah mengambil keputusan terbaik untuk kliennya. Dodi merasa sikap kliennya turut menjadi pertimbangan KPK hingga direstui sebagai tahanan rumah. 

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan 

tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," kata Dodi kepada Republika, Senin (23/3/2026). 

Dodi memastikan seluruh prosesur sudah ditempuh dalam rangka perubahan status kliennya menjadi tahanan rumah. Dodi merasa dari segi upaya hukum tak perlu diragukan. 

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin," ujar Dodi. 

Terkait berbagai kritik tajam terhadap status kliennya ini, Dodi tak ambil pusing. Dodi menyebut kliennya memenuhi semua kewajiban KPK, termasuk soal pengawasan sepanjang menjadi tahanan rumah. 

"Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasehat hukum yakin Gus Yakut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan," ujar Dodi. 

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. 

Read Entire Article
Politics | | | |