REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru honorer di Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajat mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tersebut memprotes Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) dalam beleid tersebut. Perkara ini terdaftar dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Reza menjelaskan, UU APBN 2026 memang memuat perihal anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769 triliun. Namun, lanjut dia, pada kenyataannya dari angka tersebut, ada yang dipakai untuk anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni sebesar Rp268 triliun.
Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending, sesuai amanat konstitusi RI.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen," ujar Reza di Jakarta pada Jumat (13/2/2026).
Ia memaparkan, isi Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 telah memasukkan MBG ke dalam bagian dari klausul "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Padahal, tegas Reza, program yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia itu tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ia pun memaparkan alasannya. Pertama, menurut Reza, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan.
"Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis," ujar Reza.
Kedua, lanjut dia, pihaknya memandang adanya ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan nasional. Dalam arti, pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati), padahal subjek utama pendidikan---seperti kesejahteraan guru---masih jauh panggang dari api. Bahkan, tak sedikit guru honorer dibayar bulanan di bawah upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Kondisi ini, menurut Reza, berotensi melanggar Pasal 14 Ayat 1 (huruf a), yakni bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, MBG yang mengambil anggaran pendidikan nasional dalam APBN berpotensi inkonstitusional. Menurut dia, anggaran program tersebut yang sebesar Rp268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Hal ini pun turut berdampak pada kesejahteraan guru dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Guru-guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," ucap Iman.
Dalam hal ini, ia menegaskan, P2G tidak menolak MBG, sepanjang pelaksanaannya akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, serta tidak mengambil anggaran pendidikan. Lebih-lebih, harapannya, program ini jangan sampai mengorbankan kesejahteraan guru.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahteraan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.

2 hours ago
4














































