Model menunjukan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah memperkuat kepastian transaksi emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Bank syariah terbesar di Tanah Air itu memastikan seluruh aktivitas bulion yang dijalankan telah sesuai ketentuan syariah.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag menyatakan kegiatan usaha bulion BSI telah selaras dengan fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ia menambahkan, pembahasan fatwa telah dilakukan bersama DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan sejak terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan, seluruh produk bulion BSI telah memperoleh opini DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
“Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Anton di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bagi masyarakat, fatwa tersebut memberi kepastian dalam bertransaksi emas, baik melalui tabungan emas, cicil emas, maupun gadai emas. Kepastian ini dinilai penting agar investasi emas tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menyebut izin sebagai bullion bank berdampak pada peningkatan jumlah nasabah.
“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ujarnya.
Layanan bulion BSI sebelumnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Dengan dukungan fatwa terbaru, BSI berharap industri emas syariah semakin kuat dan terstruktur.

2 hours ago
5














































