REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi III DPRD Jabar, Tina Wiryawati menilai kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Jabar sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat.
Khususnya, dalam meringankan beban ekonomi menjelang Idul Fitri 2026. Program diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan tersebut, berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jabar.
“Ini kebijakan yang patut diapresiasi. Pemerintah hadir memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan. Di tengah kebutuhan yang meningkat saat Lebaran, ini tentu sangat membantu,” ujar Tina kepada Republika , Kamis (19/3/2026).
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi masyarakat, juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
“Kesadaran membayar pajak harus terus dibangun. Dengan adanya diskon ini, masyarakat punya peluang menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Ini langkah strategis pemerintah,” katanya.
Tina menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sejatinya kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Ia menyebut, Pemprov Jabar saat ini tengah fokus menggenjot pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
“Perlu dipahami, pajak yang dibayarkan masyarakat itu tidak hilang. Dana tersebut kembali lagi dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Ini yang harus terus disosialisasikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut, terlebih proses pembayaran kini semakin mudah melalui layanan digital. “Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran daring yang sudah disediakan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak,” ucapnya.
Sebelumnyaa, Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan kebijakan diskon PKB ini upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat lebih bijak dalam mengelola pengeluaran selama momentum Lebaran.
Diskon 10 persen tersebut, kata KDM, berlaku khusus untuk pembayaran secara daring, baik melalui KiosK Samsat di seluruh Samsat induk, aplikasi Sapawarga, maupun Signal (Samsat Digital Nasional).
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ucap KDM, Rabu (18/3/2026).

6 hours ago
14
















































