DKI Jakarta Terapkan Relaksasi Pajak Daerah, Meringankan Warga dan Dunia Usaha

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pemungutan pajak yang adil sekaligus merespons perkembangan dunia usaha yang dinilainya membutuhkan insentif.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan relaksasi pajak diharapkan mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Pemprov DKI merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin baru dengan harapan semakin membuat pelaku usaha lebih bersemangat menjalankan bisnisnya,” kata Pramono.

Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan Pemprov DKI:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
“Kebijakan ini diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pengurangan PBB hingga 100 persen bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50 persen.
“Tujuannya agar sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya bagi orang tua lebih terjangkau,” katanya.

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini bertujuan mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi lebih murah bagi masyarakat.

4. Pajak reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengurangan pajak untuk kendaraan yang nilainya di atas harga pasar, sehingga warga tetap dapat membayar dengan biaya lebih ringan.
“Harapannya, ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama agar tetap bisa membayar pajak tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” kata Pramono.

Selain itu, pengurangan dan pembebasan pajak yang sudah berlaku tetap dipertahankan, termasuk untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Administrasi juga dipermudah, sebagian pengurangan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |