Bea Cukai mendukung integrasi sistem logistik nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong efisiensi dan percepatan layanan logistik melalui pemanfaatan teknologi digital. Bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai menggelar dua kegiatan sosialisasi secara daring untuk mendukung integrasi sistem logistik nasional, yaitu sosialisasi sistem Single Submission (SSm) Ekspor dan Delivery Order (DO) Online.
Kegiatan sosialisasi SSm Ekspor yang dilaksanakan Selasa (8/7/2025) bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha mengenai implementasi sistem pengajuan dokumen ekspor secara digital. Sistem ini memungkinkan eksportir untuk mengajukan dokumen kepabeanan dan karantina secara bersamaan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menegaskan digitalisasi logistik merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang National Logistics Ecosystem (NLE). “Konsep logistik yang efisien harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, baik dari sisi waktu maupun biaya,” ujarnya.
SSm Ekspor diyakini mampu menyederhanakan proses bisnis ekspor, mengurangi kesalahan input data, serta mempercepat waktu layanan. Lebih dari seribu pelaku usaha turut serta dalam sosialisasi ini melalui platform Microsoft Teams dan YouTube, menandakan antusiasme tinggi terhadap transformasi layanan ekspor.
Dalam sesi pemaparan, Badan Karantina Indonesia turut menjelaskan substansi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan daftar komoditas wajib periksa berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan AHTN 2022. Tujuan regulasi ini adalah untuk menjaga keamanan hayati dan mutu pangan sekaligus harmonisasi dengan standar internasional.
Sosialisasi DO Online
Sementara itu, pada Rabu (9/7/2025), Bea Cukai Tanjung Emas kembali menyelenggarakan sosialisasi DO Online untuk memperkenalkan sistem digital dalam pengajuan Delivery Order. Sistem ini memungkinkan pemilik kargo atau freight forwarder mengajukan permohonan DO kepada perusahaan pelayaran secara daring, yang kemudian akan diteruskan ke operator terminal dan platform INAPORT.
Anggita Permatasari dari Direktorat Teknologi Informasi LNSW menjelaskan penggunaan sistem melalui portal https://dosp2.insw.go.id akan memangkas waktu, mengurangi biaya, dan mendukung layanan 24 jam. “Sistem ini mengatasi masalah duplikasi, perbedaan sistem, dan batasan waktu layanan, menjadikan proses lebih sederhana dan transparan,” kata dia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari KSOP Tanjung Emas, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), serta puluhan perusahaan logistik. Para peserta menyambut baik platform digital tersebut, meskipun masih terdapat masukan terkait kompleksitas pengisian dokumen dan perbedaan prosedur antar pelaku logistik. Tim LNSW menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi untuk memastikan optimalisasi sistem.
Melalui dua sosialisasi ini, Bea Cukai Tanjung Emas dan instansi terkait menunjukkan sinergi kuat dalam memperluas pemanfaatan sistem digital secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dan memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.