Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Relaksasi Enam Jenis Pajak

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan relaksasi terjadap enam jenis pajak. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, terdapat enam jenis pajak yang dilonggarkan. Jenisnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. 

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah, sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan tetap mempertahankan pengurangan pajak yang selama ini telah dilakukan. Bahkan, Pemprov DKI bakal menambahkan relaksasi pajak untuk beberapa hal. Pramono berharap, adanya relaksasi itu dapat membuat dunia usaha untuk lebih bergeliat. 

Dia menjelaskan, relaksasi yang dilakukan untuk BPHTB adalah berupa pengurangan sebesar 50 persen, atau dari 5 persen menjadi 2,5 persen, untuk objek yang pertama. Sementara untuk pembelian hak baru pertama bagi keluarga muda dan generasi muda diberikan relaksasi sebesar 75 persen, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI. 

"Harapannya ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," kata Pramono.

Untuk PBB-P2, Pemprov DKI memberikan relaksasi hingga 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Angka itu lebih besar dari besaran sebelumnya yang hanya 50 persen.

Pramono mengatakan, relaksasi itu dilakukan agar sekolah swasta dapat lebih fokus untuk peningkatan kualitas pendidikan, alih-alih terbebani pajak. Diharapkan, hal itu dapat membuat biaya sekolah menjadi lebih terjangkau. 

Pemprov DKI juga memberikan pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, serta pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Tak hanya itu, kata Pramono, Pemprov DKI memberlakukan pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya. Dengan relaksasi itu, pelaku usaha kecil maupun menengah diharapkan bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

Read Entire Article
Politics | | | |