Eks Bos Sritex Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

1 hour ago 10

Eks Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (6/5/2026), Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Lukminto bersaudara terbukti memalsukan laporan keuangan PT Sritex pada 2017, 2018, dan 2019, dalam rangka memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, serta Bank DKI. Mereka turut memalsukan laporan keuangan konsolidasian interim PT Sritex untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020.

Alih-alih digunakan untuk kebutuhan Sritex, Lukminto bersaudara justru memakai dana kredit tersebut untuk membeli sejumlah aset berupa kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tagihan para penyuplai atau pemasok.

Pada akhirnya Sritex tak mampu melunasi pinjaman ke Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. "Majelis berpendapat bahwa uang yang ditempatkan pemerintah daerah dalam perusahaan perbankan yang termasuk BUMS tetaplah termasuk bagian dari keuangan negara. Bank yang diberi modal tidak mungkin dapat beroperasi dan tidak mungkin ada orang yang menyimpan ataupun meminjam dana dari bank tersebut tanpa adanya modal yang ditempatkan pemerintah daerah," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Menurut Hakim Rommel, tindakan Lukminto bersaudara telah merugikan Bank Jateng sebesar Rp502 miliar. Sementara kerugian Bank Jabar dan Bank DKI masing-masing sebesar Rp543 miliar dan Rp180 miliar. "Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.354.870.544.178,70. Dengan demikian kami sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh tim audit BPK," ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |