Karyawan menunjukkan imitasi emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, pukul 08.59 WIB, naik Rp 14.000 dari sebelumnya Rp 2.940.000 menjadi Rp 2.954.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam naik menjadi Rp 2.748.000 per gram dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.527.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.954.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.848.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.747.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.545.000
- Harga emas 10 gram: Rp 29.035.000
- Harga emas 25 gram: Rp 72.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp 144.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 289.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 723.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.447.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.894.600.000
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
sumber : Antara

2 hours ago
5















































