Etika Kritik dan Tanggung Jawab Kekuasaan

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial RI 2015-2018

Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu (21/4/2026) mengenai pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik publik kembali membuka perdebatan lama: apakah kritik terhadap pemerintah harus dibatasi standar etika tertentu, atau justru etika itu pertama-tama harus mengikat para pemegang kekuasaan?

Kontroversi ini menguat setelah pelaporan Saiful Muzani dan Feri Amsari ke kepolisian terkait kritik mereka terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Sekalipun melaporkan ke kepolisian adalah hak warga negara, tetapi seruan tentang “etika kritik” tidak dapat dipahami secara sepihak, melainka harus diletakkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang bersifat resiprokal. Dalam konteks ini sepatutnya untuk merujuk kembali pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bernegara.

Relasi Timbal Balik

Ketetapan MPR yang dibuat dalam semangat reformasi itu secara tegas menempatkan etika sebagai fondasi kehidupan berbangsa yang bersumber dari nilai agama, budaya, dan Pancasila. Etika bukan sekadar norma sopan santun individual, melainkan kerangka moral kolektif yang mengatur hubungan antara negara dan warga.

Pada Bab II tentang Etika Politik dan Pemerintahan dalam Ketetapan tersebut, ditegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan secara terbuka, responsif terhadap aspirasi rakyat, serta menghargai perbedaan pendapat. Ini berarti kritik bukanlah penyimpangan etika melainkan justru bagian inheren dari praktik demokrasi yang sehat. Namun, di sisi lain etika juga menuntut agar ktirik disampaikan secara jujur, tidak manipulatif, dan tidak berbasis kebohongan. Dengan demikian, etika kritik bukanlah alat pembatas kebebasan berekspresi, melainkan standar kualitas moral dalam berpendapat. 

Dalam sistem demokrasi konstitusional, kritik publik adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat. Kritik bukan sekadar hak, tetapi merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, menjadikan kritik sebagai objek pelaporan hukum beresiko menciptakan efek gentar (chilling effect) yang justru bertentangan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam etika bernegara. 

Di sinilah pentingnya membaca Kembali Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 secara utuh. Ketetapan tersebut tidak hanya mengatur etika warga negara, tetapi juga menekankan tanggung jawab moral para elit politik untuk bersikap jujur, amanah, tidak arogan, serta siap menerima kritik dan bahkan mundur jika melanggar nilai-nilai keadilan. 

Ketetapan MPR tersebut menegaskan etika politik tidak hanya menuntut warga untuk bersikap santun, tetapi juga mengharuskan kekuasaan untuk terbuka, jujur, dan menghargai perbedaan pendapat. Etika tidak boleh diposisikan sebagai alat untuk menertibkan masyarakat semata, tetapi harus menjadi cermin bagi kekuasaan itu sendiri. Dengan kata lain, kritik bukanlah pelanggaran etika, melainkan bagian dari ekosistem etika itu sendiri. 

Read Entire Article
Politics | | | |