Freeport Dapat Karpet Merah Perpanjangan Kontrak, Bahlil: Kita Harus Eksplorasi Cadangan

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) bukan sekadar soal keberlanjutan izin, tetapi strategi menjaga produksi dan meningkatkan porsi kepemilikan negara di tengah menurunnya cadangan tambang eksisting.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan memperpanjang izin operasi hingga setelah 2041 didasarkan pada kebutuhan eksplorasi cadangan baru, mengingat puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035.

“Secara kebetulan puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035. Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, capaian produksi saat ini merupakan hasil eksplorasi yang dilakukan sejak 2002–2003. Untuk tambang bawah tanah (underground), proses eksplorasi hingga produksi memang memerlukan waktu panjang, bahkan bisa mencapai 10 tahun.

“Nah oleh karena 2035 adalah puncaknya maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, di Papua,” katanya.

Bahlil mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir pemerintah telah melakukan negosiasi dan komunikasi intensif antara pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan terkait skema perpanjangan tersebut.

Saat ini, komposisi kepemilikan saham PTFI sebesar 51 persen berada di tangan Indonesia. Melalui perpanjangan izin, pemerintah akan memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi. Dua belas persen ini tanpa ada biaya apa pun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” tegasnya.

Dengan skema tersebut, pada 2041 kepemilikan Indonesia akan meningkat menjadi 63 persen. Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa peningkatan eksplorasi tetap membutuhkan biaya investasi yang akan ditanggung bersama sesuai skema yang disepakati.

Ia memastikan, seluruh proses administrasi teknis akan dibahas lebih lanjut setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan kepentingan nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan. Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” ujar Bahlil.

Selain peningkatan penerimaan negara, pemerintah juga menargetkan perpanjangan ini mampu menjaga keberlanjutan lapangan kerja di Papua, sekaligus mendorong kenaikan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.

Read Entire Article
Politics | | | |