Gerbong Raja Minyak Riza Chalid Cs Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 285 Triliun

8 hours ago 6
VP Crude & Product Trading ISC Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan. Bersama Riza Chalid, Dwi juga resmi ditetapkan tersangka. Adapun Riza Chalid belum ditahan lantaran masih berada di Singapura.VP Crude & Product Trading ISC Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan. Bersama Riza Chalid, Dwi juga resmi ditetapkan tersangka. Adapun Riza Chalid belum ditahan lantaran masih berada di Singapura.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Raja minyak M Riza Chalid (MRC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023 yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun.

Kerugian itu lebih besar dari estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun yang diumumkan penyidik pada awal kasus mencuat Februari silam.

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan sembilan tersangka, gerbong Riza Chalid Cs.

Kesembilan tersangka itu, Muhammad Riza Chalid Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Lalu, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 yang juga Eks Dirut PT PPN Alfian Nasution.

Kemudian Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya, selanjutnya Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Toto Nugroho.

Ada pula Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading ISC, Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara, Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo.

Lalu Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Pengusutan korupsi yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Sepanjang Februari 2025 lalu penyidik Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka awalan terkait kasus tersebut.

Sembilan tersangka awalan itu, termasuk di antaranya anak kandung Riza Chalid, yakni M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry selaku komisaris di PT OTM. Dan pada Kamis (10/7/2025), Raja minyak M Riza Chalid (MRC) akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kongkalikong Riza Chalid

Lantas, apa peran Riza Chalid dalam urusan megakorupsi ini?

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai benefit official atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta PT Tangki Merak, induk perusahaan PT OTM.

Penyidik Jampidsus telah menyita PT OTM, perusahaan yang berada di Cilegon, Banten, bulan lalu.

Kata Qohar, Riza Chalid kongkalikong dengan para tersangka lainnya, yakni Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina sekaligus Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga.

Ketiganya, bersama tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur PT OTM sekaligus Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa, melakukan kontrak kerja sama ilegal terkait sewa-menyewa terminal menyimpanan minyak mentah impor dan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Qohar menjelaskan, kontrak kerja sama tersebut ilegal karena dilakukan dengan adanya pemaksaan, dan intervensi.

Baca juga: Raja Minyak Riza Chalid Akhirnya Ditetapkan Tersangka

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Teminal BBM Tangki Merak (OTM) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar.

Riza Chalid, ungkap Qohar, bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya itu juga melakukan tindak pidana kejahatan berupa penghilangan sengaja atas kepemilikan aset terminal BBM di Merak.

“Kemudian tersangka MRC, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi dalam penyewaan,” kata Qohar.

Riza Chalid Hilangkan Klausul Skema Alih Kepemilikan

Dari penyidikan, kata Qohar, kontrak kerja sama penyimpanan BBM impor milik PT Pertamina, antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM, sejak awal sudah dilakukan pengkondisian.

Tersangka Hanung Budya, dan tersangka Alfian Nasution yang melakukan penunjukkan langsung penempatan BBM impor Pertamina itu, kepada PT OTM melalui koneksi tersangka Gading Joedo.

Tersangka Alfian Nasution tanpa negosiasi setuju dengan penawaran tersangka Gading Joedo untuk penempatan BBM impor PT Pertamina tersebut ke PT OTM senilai 6,5 dolar AS per kilo liter.

Tersangka Alfian Nasution juga yang menyetujui durasi kontrak penyimpanan BBM tersebut selama 10 tahun di PT OTM.

Akan tetapi dalam kontrak tersebut, kata Qohar, ada klausul yang menerangkan tentang skema alih fungsi kepemilikan atas terminal penyimpanan BBM tersebut.

Tersangka Riza Chalid menghilangkan sepihak klausul tentang skema alih kepemilikan itu.

“PT OTM dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga itu berlakunya selama 10 tahun. Di mana dalam 10 tahun itu, seharusnya PT OTM beralih kepemilikan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Tetapi klausul dalam kontrak tersebut, sengaja dihilangkan oleh tersangka MRC,” ujar Qohar.

Akibat hilangnya klausul tersebut, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar sewa yang berlanjut sampai merugikan negara triliunan rupiah.

“Dari penghilangan skema kerja sama tersebut, dari perhitungan BPK ada kerugian negara (Rp) 2,9 triliun,” ujar Qohar.

Ia melanjutkan, dari seluruh rangkaian pengusutan, dan penghitungan auditor negara, total kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding ini mencapai Rp285 triliun.

Angka tersebut, kata Qohar, lebih tinggi dari estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun yang diumumkan penyidik pada awal kasus ini.

Republika

Read Entire Article
Politics | | | |