Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi memberikan keterangan kepada awak media soal penetapan tersangka Gilang (22 tahun), sopir bus Cahaya Trans yang terguling di simpang susun exit tol Krapyak pada Senin (22/12/2025) dini hari. Insiden tersebut memakan 16 korban jiwa. Syahduddi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gilang di Pos Lantas Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gilang (22 tahun), sopir bus Cahaya Trans yang terguling di simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang, meminta maaf kepada para korban dalam kecelakaan tersebut. Musibah yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari itu menelan 16 korban jiwa.
"Saya atas nama Gilang meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban," kata Gilang saat dihadirkan penyidik Polrestabes Semarang di Pos Lantas Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga dari para korban tewas. "Atas kelalaian saya mengemudi, menyebabkan mereka kehilangan anggota keluarganya. Sekali lagi saya minta maaf," ujar Gilang.
Bus Cahaya Trans yang terguling di simpang susun exit tol Krapyak ditumpangi 34 orang, termasuk sopir dan kru. Selain 16 korban jiwa, sebanyak 17 lainnya mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, Polrestabes Semarang telah menetapkan Gilang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi mengungkapkan, pascakecelakaan, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan. Selain melakukan olah TKP dan penelitian barang bukti, Polrestabes Semarang turut memeriksa serta menghimpun keterangan sejumlah saksi.
"Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir atau pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi saat memberikan keterangan pers di Pos Lantas Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
Dia menambahkan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam kecelakaan bus Cahaya Trans. Penyidik menjerat sopir bus dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pidana maksimal enam tahun penjara," ujar Syahduddi seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Gilang.

4 weeks ago
31















































