Gugat Kurator, Keluarga Lukminto Ingin Aset Pribadi Tak Disita dalam Pailit Sritex

1 day ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar sidang gugatan eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, terhadap tim kurator kepailitan Sritex, Rabu (11/6/2025). Dalam gugatannya, Lukminto bersaudara meminta kurator menghapus harta atau aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex. 

Persidangan gugatan Lukminto bersaudara digelar di Ruang Sidang Soebekti PN Semarang. Sidang dengan agenda pembuktian para pihak tersebut dipimpin Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. 

Iwan Kurniawan Lukminto dan empat anggota tim kurator Sritex selaku tergugat, yakni Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, sama-sama tak menghadiri persidangan. Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya masing-masing. 

Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar, mengungkapkan, dalam persidangan, ia telah mengajukan 115 bukti berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Jadi hari ini agenda kita pembuktian. Kita sudah melampirkan bukti di persidangan, lebih kurang 115 bukti. Minggu depan nanti kita akan mengajukan bukti lagi," ujar Fariz ketika diwawancara seusai persidangan. 

Fariz menjelaskan, kliennya keberatan karena harta pribadinya didaftarkan sebagai bundel pailit Sritex dan tiga anak perusahaannya oleh tim kurator. "Kalau klien kami merasa, ini kan aset pribadi, kenapa dimasukkan dalam boedel pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima, makanya diajukan lah gugatan kepada kurator," ucapnya. 

Terkait nilai aset pribadi yang menjadi materi gugatan, Fariz mengaku belum mengetahui angka persisnya. Kendati demikian, Fariz memastikan bahwa dia masih akan mengajukan bukti SHM dan SHGB baru pada persidangan berikutnya. "Nanti totalnya kurang lebih 152 (SHM dan SHGB)," kata Fariz seraya menambahkan bahwa saat ini ke-152 aset tersebut masih terdaftar dalam budel pailit Sritex. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan Lukminto bersaudara teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025). Pihak tergugat adalah empat anggota tim kurator Sritex, yakni Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. 

Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan Lukminto bersaudara kepada tim kurator kepailitan Sritex. "Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara, dikutip Republika dari SIPP PN Semarang, Selasa (10/6/2025). 

Dalam SIPP PN Semarang, terdapat 152 aset secara keseluruhan milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen. 

"Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg," demikian bunyi petitum poin keempat. 

Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka. 

"Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi petitum pada poin kelima. 

Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. "Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.

Read Entire Article
Politics | | | |