Bertemu di ESDM, SPBU Swasta Sepakat Impor BBM dari Pertamina

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai memimpin rapat dengan PT Pertamina (Persero) dan BU SPBU swasta, memastikan stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Dari rapat tersebut juga disepakati kolaborasi antara BU SPBU swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif).

"Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya nanti dicampur di masing-masing tangki SPBU. Ini juga sudah disetujui, ini solusi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantornya, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Terkait kualitas BBM, telah disepakati pula untuk melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM. Mengenai harga beli BBM, pemerintah meminta agar dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM impor sudah tiba di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

"Kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Insya Allah paling lambat tujuh hari barang sudah bisa masuk ke Indonesia," jelasnya.

Adapun pengaturan impor BBM merupakan jalan tengah untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Kementerian ESDM menegaskan tidak pernah menutup kegiatan impor BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM nonsubsidi di SPBU swasta yang terus meningkat, yakni naik 11 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga Juli 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM dapat dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara. Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (Persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM nonsubsidi tetap terjamin.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

Bahlil kembali menegaskan, tidak ada istilah satu pintu. Pasalnya, sejak awal setiap badan usaha, termasuk swasta, diberi impor sesuai kebutuhan masing-masing. Dalam praktiknya, memang ada kekurangan sehingga menjelang 31 Desember kuota SPBU swasta menipis. Itu yang kini dicarikan solusinya.

"Nah atas dasar itu pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," ujar Bahlil.

Dari hasil rapat, disepakati beberapa keputusan seperti yang telah dijelaskan di atas. Itu termasuk impor berbasis base fuel, kemudian untuk memastikan kualitas ada survey bersama, serta terciptanya transparansi harga antara Pertamina dan swasta.

Read Entire Article
Politics | | | |