Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

6 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini dalam proses revisi. Hal itu disampaikan setelah ramainya kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid.

Muhdi mengungkapkan, awalnya PGRI menghendaki adanya UU khusus untuk perlindungan guru. "Tapi karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi dan menarik UU Guru, menarik UU Pendidikan Tinggi, bahkan pesantren karena nanti akan dijadikan satu, maka kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan guru bisa diperluas menjadi bagian khusus mengenai perlindungan," ucapnya ketika diwawancara di Kantor DPD RI Jateng di Kota Semarang, Senin (21/7/2025). 

Muhdi mengaku telah mengusulkan pasal perlindungan guru dalam UU Sisdiknas ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi X DPR RI. Menurut Muhdi, guru seharusnya mendapat perlakuan sebagaimana profesi lainnya. 

"Saya tidak mengatakan imunitas, tapi mestinya selama (guru) menjalankan tugas, tidak boleh diproses keluar dari koridor profesi. Kalau dia guru, dia dianggap melanggar, pertama adalah kode etik yang mesti ditegakkan," ucap Muhdi.

Dia menambahkan, jika memang guru terkait diduga kuat melanggar hukum, proses pidana dapat ditempuh. "Tapi juga menggunakan pola sebagaimana profesi lain," ujarnya. 

Muhdi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp25 juta setelah menampar seorang murid. "Pasti saya prihatin ya. Mungkin bisalah dikategorikan, karena akhirnya harus membayar dan sebagainya, kan kriminalisasi kayak gini," katanya. 

Menurutnya, kasus guru yang menghadapi ancaman kriminalisasi sudah cukup sering terjadi. Terkait kasus di Demak, Muhdi berpendapat, jika orang tua menindak dugaan kekerasan oleh guru dengan menuntut uang, hal itu bukan cara yang tepat.

"Mestinya bukan begitu. Kalau memang dia tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ya silakan dikomunikasikan," ujarnya. 

Muhdi meyakini, tidak ada guru yang berkeinginan mencelakakan muridnya. "Tapi kalau sampai berlebihan, sebut saja menimbulkan cacat dan sebagainya, proseslah secara baik," ucapnya. 

Dia berharap kasus Ahmad Zuhdi dapat memberi pelajaran kepada semua pihak. "Dan saya terima kasih juga Pak Wagub (Wakil Gubernur Jateng) sudah turun," kata Muhdi.

Read Entire Article
Politics | | | |