Guru PPPK Sambut Rencana Dijadikan Pegawai Pemerintah Pusat, Berharap Gaji Lebih Layak

2 hours ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat sambutan dari kalangan guru. Perubahan tersebut dinilai berpotensi memberikan kepastian pendapatan sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda).

Ketua Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Rina Dewi mengapresiasi rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi ASN pemerintah pusat.

“Itu keputusan yang bagus. Saya mengapresiasi komitmen pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya ketika diwawancara, Sabtu (22/8/2026).

FGPS terbentuk pada 2021 dengan anggota guru swasta di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang telah lulus ambang batas atau masuk kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi atau kepastian pengangkatan dari pemerintah. Saat itu jumlah anggotanya lebih dari 1.400 guru dan sekitar 1.000 di antaranya kini telah berstatus PPPK penuh waktu.

Menurut Rina, pada 2026 sebanyak 416 guru swasta prioritas PPPK yang tersisa telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, terdapat pula anggota yang batal menjadi PPPK karena memasuki usia pensiun.

Rina yang sejak Januari 2026 berstatus guru PPPK paruh waktu di sebuah SMA negeri di Kabupaten Boyolali mengatakan, penghasilan guru PPPK paruh waktu saat ini disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah tempat mereka berdinas. Namun, dia menyebut masih terdapat guru PPPK yang menerima penghasilan berdasarkan kemampuan fiskal atau APBD daerah.

“Misalnya di Boyolali, pada saat masih menjadi honorer mereka bisa mendapatkan gaji Rp2 juta. Sekarang (setelah jadi PPPK paruh waktu) gajinya di bawah itu. Bahkan di beberapa tempat ada yang gajinya di bawah Rp1 juta. Karena itu memang kemampuan daerah,” ucap Rina.

Menurutnya, pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat berpeluang mengurangi persoalan tersebut. “Kalau memang niatan pemerintah dan juga DPR mau dijadikan pegawai atau ASN pusat, itu berarti kan kami secara tidak langsung sudah tidak membebani daerah,” ujarnya.

Rina menekankan, secara porsi pekerjaan, tidak terdapat perbedaan signifikan antara guru PPPK dan ASN. Namun, dia mengatakan sistem penggajian dan jenjang karier masih berbeda. "Tapi (sistem) penggajiannya ya seperti yang saya sampaikan tadi,” kata dia.

Dia mengatakan, para guru PPPK sebenarnya sangat ingin menjadi ASN. Meski memiliki beban dan porsi kerja yang relatif sama, jenjang karier serta sistem gaji antara mereka berbeda.

“Seperti misalnya kami di golongan IX, ya sudah kami akan tetap di golongan IX sampai pensiun. Tapi kalau PNS kan ada kenaikan golongan dan peningkatan karier,” ucapnya.

Rina berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada PPPK untuk mengisi kebutuhan ASN yang muncul seiring banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Makanya harapan kami kalau bisa memang ditingkatkan menjadi penuh waktu atau langsung PNS saja,” kata Rina.

Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat. Dia masih menunggu petunjuk teknis mengenai peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan mekanisme seleksi PNS bagi PPPK.

“Kami tetap mengapresiasi kinerja pemerintah dan DPR ya, karena kita juga masih menunggu juknis untuk masalah peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu dan seleksi PNS untuk PPPK,” ucapnya.

Respons Pemprov Jateng

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyambut rencana pengalihan guru berstatus PPPK paruh waktu dan penuh waktu dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi fiskal daerah.

Menurut Yasin, rencana pengalihan PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat telah diusulkan sejumlah kepala daerah, termasuk gubernur.

“Kita juga melihat porsi keuangan kita, APBD kita, kalau itu ditarik, ya kita bisa bersama-sama,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).

Saat ini terdapat 17.662 guru PPPK dan 2.954 guru PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Pemprov Jateng.

“Secara fiskal bagus, sangat bagus, untuk kami membangun Jawa Tengah,” ujar Yasin ketika ditanya mengenai dampak fiskal jika guru PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Yasin mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis mengenai pengalihan guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Dhoni Widianto turut menyambut rencana pemerintah pusat mengalihkan guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Terkait dengan efek, ketika nanti menjadi PNS pusat, tentu akan mengurangi beban fiskal kita, khususnya di belanja pegawai,” ujar Dhoni.

Menurut Dhoni, wacana pengalihan PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat sebenarnya telah bergulir cukup lama.

“Dan ini kalau bagi (pemerintah) daerah kan menjadi angin segar. Artinya kan dari aspek beban (belanja pegawai) akan mengurangi,” ucapnya.

Selain itu, Dhoni menilai pengalihan PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan status bagi mereka.

“Forum PPPK itu kan selalu berjuang di Komisi II DPR RI. Forum itu selalu berjuang untuk status mereka dari PPPK menjadi PNS,” kata dia.

Dhoni mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat mengenai rencana pengalihan guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Kita intinya kalau daerah itu menunggu regulasi saja dari pusat. Nanti pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan rencana pemerintah pusat mengambil alih status kepegawaian guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri rapat bersama DPR RI pada Selasa (18/8/2026).

“Berkenaan dengan masalah status, tadi kami juga menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Secara nasional, terdapat lebih dari 955 ribu guru berstatus PPPK. Sementara jumlah guru paruh waktu mencapai 231 ribuan orang.

Read Entire Article
Politics | | | |