Jakarta Siapkan Aturan Baru soal Polusi Udara, Ini Pekerjaan Besarnya

1 hour ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta 2027. Masuknya raperda tersebut membuka proses pembaruan aturan pengendalian pencemaran udara Jakarta yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Organisasi nirlaba Bicara Udara menilai masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara dalam Propemperda 2027 menjadi langkah awal pembaruan regulasi. Organisasi tersebut sebelumnya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait urgensi pembaruan aturan.

Bicara Udara juga menyampaikan masukan kepada sejumlah pihak di eksekutif dan legislatif, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta.

“Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi. Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Novita, pembaruan regulasi menjadi semakin penting karena karakteristik pencemaran udara Jakarta saat ini lebih kompleks dibandingkan ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan. Sumber emisi tidak hanya berasal dari transportasi, tetapi juga aktivitas industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta sumber pencemaran yang dapat melintasi batas wilayah administratif.

“Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan,” tegas Novita.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan dukungannya terhadap revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Ia mengatakan sudah mendengar audiensi dan pemaparan Bicara Udara terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.

“Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini. Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat,” ujar Wibi.

Dalam pembahasan ke depan, Bicara Udara akan mengawal sejumlah substansi, antara lain perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan akses terhadap data kualitas udara, pengendalian sumber emisi, pelarangan pembakaran terbuka, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

“Target akhirnya bukan sekadar lahirnya Perda baru, tetapi hadirnya regulasi yang bisa bekerja. Regulasi harus memiliki standar yang jelas, berbasis data dan kesehatan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran. Dengan begitu, revisi Perda ini benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Jakarta,” kata Novita.

Read Entire Article
Politics | | | |