Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi Jalur Ganda Solo-Semarang DJKA Kemenhub

8 hours ago 14

Pendakwah kondang, Gus Miftah, disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI 2019-2024, Sudewo, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nama pendakwah kondang, Gus Miftah, disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI 2019-2024, Sudewo, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). Gus Miftah diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1). 

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa saksi, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin. Dheky sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut. 

Dalam persidangan JPU KPK, Greafik Loserte, menanyakan aliran dana hasil proyek pembangunan JGSS 1. Greafik bertanya apakah benar ada dana sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada pendakwah Gus Miftah. "Iya," jawab Dheky mengonfirmasi pertanyaan tersebut.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Dia juga dapat duit Rp100 juta?" ujar Greafik melanjutkan pertanyaan kepada Dheky. Dheky membenarkan lagi. 

"Supaya orang tahu, supaya orang di (Kabupaten) Pati juga tahu, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek supaya orang tahu," kata Greafik. Terdakwa Sudewo diketahui merupakan bupati Pati nonaktif yang turut didakwa melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. 

Sesuai persidangan, awak media kembali mengonfirmasi soal dugaan Gus Miftah menerima aliran dana dari proyek JGSS 1. "Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," ucap Greafik. 

Menurut Greafik, keterangan tersebut masih akan didalami. KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

"Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, JPU KPK mendakwa Sudewo menerima suap sebesar Rp3,8 miliar dalam kasus korupsi proyek di DJKA Kementerian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Kasus tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Menurut JPU, seluruh pemberi hadiah uang kepada Sudewo merupakan pengusaha atau kontraktor penyediaan jasa konstruksi di lingkungan DJKA Kemenhub. JPU mengatakan, Sudewo bersama beberapa pejabat DJKA mengatur proses penyediaan barang dan jasa atau lainnya dalam sejumlah proyek agar dimenangkan perusahaan tertentu. Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1), Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang (JGMS 1), dan JGSS Segmen 6 (JGSS 6).

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |