Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada awal perdagangan Kamis (13/11/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp29.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.367.000 menjadi Rp2.396.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga tercatat meningkat, berada di level Rp2.261.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas dalam dua pekan terakhir, seiring menguatnya permintaan investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Transaksi harga jual emas batangan tetap dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam pada Kamis (13/11):
- 0,5 gram: Rp1.248.000
- 1 gram: Rp2.396.000
- 2 gram: Rp4.732.000
- 3 gram: Rp7.073.000
- 5 gram: Rp11.755.000
- 10 gram: Rp23.455.000
- 25 gram: Rp58.512.000
- 50 gram: Rp116.945.000
- 100 gram: Rp233.812.000
- 250 gram: Rp584.265.000
- 500 gram: Rp1.168.320.000
- 1.000 gram: Rp2.336.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bukti pembayaran resmi.
Kenaikan harga emas Antam kali ini dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) dan ketegangan geopolitik di beberapa kawasan yang mendorong investor beralih ke aset aman (safe haven). Selain itu, ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga global yang cenderung menurun turut mendukung penguatan harga logam mulia.
sumber : ANTARA

2 hours ago
2






































