REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencatat hampir setengah dari jumlah seluruh lapangan padel di wilayahnya belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari total 387 lapangan padel di Jakarta, hanya ada 212 lapangan yang memiliki PBG.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, pihaknya mendukung penuh perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer itu. Namun, pembangunan lapangan padel tetap harus memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar.
"Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, kami telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Vera, wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah berizin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin.
Sementara, di Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin. Sedangkan di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin.
Di Jakarta Timur, tercatat ada 37 lokasi lapangan padel, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin. Sementara di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.
Ia menjelaskan, penindakan itu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi). Menurut dia, sudah ada sejumlah lapangan padel yang saat ini sudah disegel. Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Vera mengatakan, data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemprov Jakarta melakukan evaluasi. Apalagi, aktivitas olahraga padel belakang banyak dikeluhkan oleh warga sekitar lapangan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.
“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” kata dia.

4 hours ago
6















































